jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018–2026.
"Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
BACA JUGA: KPK Sebut Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kuansing
Irjen Totok mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.
BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
BACA JUGA: Jasad Aiptu Sumariyanto Ditemukan di DAS Katingan
Modus-modus tersebut diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Dalam penyidikan, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 5 triliun.
"Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," kata Robertus.
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kortastipidkor juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara," tuturnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




