Tempat Khusus Suhardiman Amby di Kuansing Ini Digeledah KPK

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menggeledah balai khusus milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah kepala dinas perkebunan Kuansing dalam pengembangan kasus suap jabatan.

BACA JUGA: Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Suhardiman Amby Setelah KPK Lakukan OTT

Tim Penyidik KPK menggeledah Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin pagi (6/7/2026).

Bangunan tersebut merupakan balai khusus Suhardiman Amby ketika berada di Inuman.

BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri

Tampak sejumlah mobil minibus dan satu kendaraan patroli polisi parkir di samping balai tersebut. Beberapa personel polisi bersenjata panjang berjaga di sekitar balai tersebut.

Sebelum penggeledahan di balai ini, KPK juga sudah melakukan kegiatan serupa di rumah milik Kadisbun Kuansing berinisial AYP, pada Minggu malam (5/7).

BACA JUGA: Jasad Aiptu Sumariyanto Ditemukan di DAS Katingan

Menurut informasi dihimpun, kadisbun tersebut sedang tidak berada di rumah dan proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" berada di rumah itu selama satu jam.

Rombongan KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.

KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara jual beli jabatan.?

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Zulkarnain dan ARD dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat, Pasar Cermati Risalah The Fed dan Cadangan Devisa Indonesia
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia U23 yang Tak Dapat Tiket Terakhir ke Asian Games 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terungkap! Sintya Marisca Dibayar Rp3 Juta per Judul FTV, Rela Berangkat Jam 5 Pagi Demi Hemat
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Krisis 2026 Makin Parah, Amerika Siap-Siap Serbu Hiroshima
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.