Menko Pangan Apresiasi Langkah Cepat Menhut Terbitkan Regulasi Karbon

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam regulasi operasional. Akselerasi ini dinilai menjadi fondasi krusial bagi implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah mengembangkan ekonomi hijau.

“Apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas pada acara peluncuran skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 6 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Hashim Puji Realisasi Program Perdagangan Karbon Kemenhut

Zulhas mengatakan terobosan hukum lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan membuktikan bahwa kebijakan iklim nasional tidak mandek di atas kertas. Keberadaan regulasi teknis ini memastikan bahwa Indonesia telah mengantongi komoditas nyata sebelum sistem bursa resmi dibuka.

“Tanggal 9 (Juli) kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang enggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulhas.


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Foto: Dok. Kemenhut.

Ketua Umum PAN tersebut menegaskan bahwa langkah progresif ini merupakan komitmen bersama kabinet dalam mengawal isu perubahan iklim global secara proaktif. Kemenhut diharapkan menjadi stimulus bagi sektor-sektor penunjang lain agar segera melakukan akselerasi serupa.

“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” tutur Zulhas.

Zulhas berharap percepatan penyusunan regulasi serupa dapat segera diadopsi secara lintas sektoral. Sinkronisasi wadah hukum ini dinilai krusial agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional berkembang lebih terintegrasi serta memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik arus investasi hijau global ke tanah air.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut Bulog pastikan kualitas beras di Papua aman-terjaga buat warga
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pelukan Hangat Presiden Prabowo Sambut PM India Narendra Modi Tiba di Istana
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Grace Bethany Angkat Kisah Menagih Utang di Single Perdana, Ternyata Berawal dari Hal Ini
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bersikap Sopan kepada AI Tidak Sepenuhnya Gratis
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Ini Arti dan Sejarahnya
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.