JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari mengatakan, jika mengacu pada berbagai perubahan situasi saat ini, tarif listrik seharusnya naik.
Akan tetapi, Qodari menyebut, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026) malam.
Qodari mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 (Juli–September), sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Danantara Ekspor Listrik ke Singapura, Diklaim Win-win
Padahal, berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
Melihat kondisi itu, Qodari menyebut pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Menurut Qodari, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar dia.
Qodari mengatakan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 16.959,32 per dollar AS, harga ICP sebesar 96,12 dollar AS per barrel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dollar AS per ton.
Baca juga: PM India Narendra Modi Tersentuh Dijemput Prabowo di Lanud Halim
Jika melihat parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian kenaikan harga.
Akan tetapi, Qodari kembali menekankan, pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.
Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Qodari menyatakan, kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," kata Qodari.
Baca juga: Gerindra 5 Kali Interupsi soal Blackout ke PLN, tapi Diabaikan Pimpinan Rapat DPR
Qodari menambahkan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," imbuh dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




