JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Asrul Azis Taba, terkait status tersangkanya berakhir setelah Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah karena mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka terhadap Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis
Berdasarkan bukti yang diajukan, KPK juga tercatat memiliki empat alat bukti sah yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ujar hakim.
Asrul sudah diperiksa sebelum jadi tersangka
Hakim Tunggal juga menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai tidak adanya pemeriksaan sebelum penetapan tersangka tidak terbukti.
Berdasarkan fakta persidangan, Asrul Azis Taba sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum naik status menjadi tersangka pada 30 Maret 2026.
"Menimbang bahwa Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata hakim.