Liputan6.com, Jakarta - Isi amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dibawa saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih menjadi teka teki. KPK mulai bergerak mengungkap asal usul, motif sampai isi amplop yang ditinggalkan di meja Menhut saat audiensi pada 2 Juni 2026 tersebut.
Amplop tersebut menjadi celah bagi penyidik KPK dalam pengembangan dugaan kasus pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuansing. Diketahui, Bupati Kuansing telah menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Dia sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (2/7).
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan pemanggilan terhadap Menhut untuk mendapatkan keterangan terkait amplop Bupati Kuansing. Menurut dia, keterangan Menhut penting dalam membantu KPK mengusut kasus suap terkait kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
KPK menyebut Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan dilakukan tidak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Suhardiman Amby.
Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi.
Budi juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan.
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata dia.




