Tragedi seekor tapir (Tapirus indicus) yang keluar hutan di Mesuji dan berakhir mati akibat disembelih warga menjadi potret bahwa perjumpaan antara manusia dan satwa liar sering kali berakhir tragis. Di balik peristiwa itu tersimpan persoalan yang lebih besar, apa yang sebenarnya terjadi pada habitat satwa langka itu sehingga seekor tapir berada di tengah jalan raya?
Kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Mesuji, Lampung, pertama kali diketahui dari rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @tegar.bagus.111, seekor tapir terlihat duduk di tengah Jalan Lintas Timur Sumatera di antara kendaraan yang lalu lalang. Beberapa warga sempat melihat tapir tersebut dari dekat.
Namun, setelah videonya beredar luas, upaya evakuasi oleh petugas kalah cepat daripada aksi sejumlah warga yang lebih dulu mengejar dan menombak tapir tersebut. Tapir itu lalu disembelih, dagingnya dipotong-potong, dan dimasak.
Para pelaku juga mendokumentasikan kondisi tapir yang sudah mati. Dari rekaman video lainnya, seekor tapir terlihat mati tergeletak di area perkebunan singkong dengan kondisi kepala terpenggal.
Bahkan, bagian kaki tapir luka tertusuk tombak dan beberapa warga tampak mengelilingi satwa liar itu. Nasib tapir berakhir begitu tragis di tangan manusia yang seharusnya bisa menjadi penyelamat.
Saat ini, keempat pelaku yang diduga membunuh tapir itu sudah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MP (43). Para pelaku adalah petani yang menggarap kebun di Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam berupa satu tombak dan satu golok yang digunakan untuk menyembelih tapir. Polisi juga menyita tulang, daging, dan kulit tapir yang sudah diolah. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 40a Ayat 1 Huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menanggapi peristiwa itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera di Mesuji menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kondisi kerusakan hutan produksi di Register 45 Mesuji. Menilik sejarahnya, kawasan hutan produksi Register 45 adalah salah satu wilayah konflik agraria di Lampung.
Kawasan Register 45 adalah hutan tanaman industri yang izinnya dipegang PT Silva Inhutani Lampung (SIL). Perusahaan itu mengelola lebih dari 40.000 hektar area hutan. Kawasan Register 45 yang semestinya ditanami kayu lebih didominasi kebun singkong.
Konflik di wilayah itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Konflik dipicu oleh kerja sama kemitraan hutan tanaman industri antara petani dan perusahaan pemegang konsesi hutan yang tidak berjalan mulus.
Berdasarkan catatan Kompas, selama periode 2015-2019 saja, konflik di Register 45 menyebabkan enam orang meninggal. Jika ditelusuri lebih jauh, jumlah korban meninggal lebih banyak karena ada beberapa bentrok yang tidak muncul ke permukaan alias tidak terekspos (Kompas.id, 30/7/2019).
”Kalau dikaitkan dengan konflik berdarah yang pernah terjadi di Mesuji, fenomena kemunculan tapir di jalan raya merupakan bagian kegagalan pengelolaan hutan tanaman industri. Ini juga merupakan bagian dari kegagalan perusahaan dalam menjaga kawasan hutan yang punya nilai konservasi tinggi dan menjadi habitat satwa terancam punah. Saat ini, satwa langka atau tapir itu sudah mati,” kata Irfan kepada Kompas, Senin (6/7/2026).
Dia menambahkan, tragedi itu sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi kehidupan satwa langka. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan sosialisasi pada masyarakat di kawasan penyangga hutan tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa, terutama satwa langka yang dilindungi.
”Kejadian di Mesuji menunjukkan kegagalan BKSDA dalam merespons cepat, kemudian aparatur pemerintah dan warga setempat juga kurang memahami bahwa tapir merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh ditangkap dan dibunuh,” katanya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Itno Itoyo menyayangkan tindakan warga yang membunuh tapir itu sebelum sempat dievakuasi oleh petugas.
Sebelumnya, petugas BKSDA sudah berupaya mengumpulkan informasi terkait dengan kemunculan tapir di Mesuji. Petugas BKSDA juga merencanakan upaya evakuasi mengingat kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi Register 45 serta ada aktivitas masyarakat di dalamnya. Saat itu, petugas membutuhkan waktu untuk menyiapkan sarana dan perjalanan ke lokasi kejadian yang cukup jauh.
Dia mengatakan, tapir itu diduga bukan berasal dari Taman Nasonal Way Kambas karena daerah jelajahnya sudah terputus oleh wilayah permukiman penduduk. Tapir tersebut diduga kuat berasal dari wilayah hutan di Mesuji.
Pada 2024, kata Itno, petugas BKSDA memang pernah melakukan survei untuk melacak keberadaan satwa liar di kawasan hutan di Mesuji. Saat itu, petugas BKSDA memang menemukan indikasi masih adanya keberadaan tapir di sekitar kawasan tersebut.
Konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang dievakuasi dari Kabupaten Lampung Barat, Lampung, pada 29 Oktober 2025, mati di kandang perawatan di Lembaga Konservasi Lembah Hijau, Jumat (7/11/2025). Pihak BKSDA menyebut, harimau mati setelah menabrakkan dirinya atau mendobrak bagian dinding dan pintu kandang perawatan sebanyak tiga kali.
Harimau tersebut merupakan harimau ketiga yang ”terusir” dari habitat aslinya di hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) akibat berkonflik dengan manusia. Catatan Kompas, rentetan konflik antara harimau sumatera dan manusia di Lampung Barat terjadi sejak awal Februari 2024. Selama kurun waktu 8 Februari 2024 hingga 7 Agustus 2025 sudah tujuh petani tewas diterkam harimau di Lampung Barat dan dua orang lainnya terluka.
Selain menimbulkan korban jiwa, kejadian warga diserang harimau itu juga memicu pembakaran Kantor Resor Suoh TNBBS. Kantor petugas kehutanan itu hangus dibakar sekelompok orang pada 11 Maret 2024 setelah ada warga yang terluka diterkam harimau.
Rentetan konflik akhirnya membuat satu per satu harimau terusir dari habitat aslinya. Sebelum harimau Bakas, sudah ada dua harimau yang masuk kandang jebak dan terpaksa dibawa keluar hutan akibat konflik serupa (Kompas.id, 9/11/2025).
Tak hanya harimau, konflik manusia dengan gajah juga berulang kali terjadi di Lampung. Kasus terbaru, Jumadi (54), seorang buruh tani, ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Korban diduga tewas setelah gubuk tempatnya menginap dikepung kawanan gajah liar. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban tertabrak gajah hingga terjatuh ke jurang.
Insiden petani tewas akibat diserang gajah liar di Lampung sudah berulang kali terjadi. Peristiwa ini terjadi saat petani berkebun di kawasan hutan yang merupakan habitat satwa atau saat gajah keluar hutan untuk mencari makan di kebun warga yang berbatasan langsung dengan hutan.
Saat ini, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung tercatat 948.641 hektar atau sekitar 28,1 persen dari total wilayah provinsi. Luas kawasan hutan di Lampung menyusut ketimbang data pada 2000, yang tercatat seluas 1.004.735 hektar atau sekitar 28,45 persen dari total wilayah Lampung.
Merujuk data Global Forest Watch yang diakses dari laman www.globalforestwatch.org, selama periode 2002 sampai 2025, Lampung kehilangan 18 hektar hutan primer basah. Deforestasi hutan dipicu oleh kehilangan tutupan pohon di kawasan hutan. Setidaknya, ada lima kabupaten yang kehilangan tutupan pohon terbanyak, yakni Way Kanan, Lampung Barat, Mesuji, Lampung Utara, dan Tanggamus.
Arisa Mukharliza selaku Sumatran Wildlife Campaign Director The Wildlife Whisperer of Sumatra, berpendapat, kematian tapir di Mesuji bukan sekadar tindakan sekelompok orang yang membunuh satwa dilindungi. Tragedi itu sekaligus menunjukkan lemahnya sistem konservasi di Indonesia.
Pemerintah perlu merancang langkah mitigasi yang lebih baik agar peritiswa serupa tidak terjadi lagi. ”Ketika negara menetapkan suatu spesies sebagai satwa yang dilindungi, publik tentu berharap negara juga memiliki sistem yang mampu melindungi kehidupan satwa tersebut, bukan hanya memberikan perlindungan di atas kertas,” katanya.
Masyarakat tentu mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang menindak tegas para pelaku. Namun, upaya pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tapi juga melakukan upaya investigasi lanjutan terkait dengan kondisi habitat satwa liar tersebut.
”Kami mendorong agar investigasi ekologis menjadi prosedur baku nasional setiap kali terjadi kematian satwa liar yang dilindungi. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, negara juga perlu menginvestigasi seluruh faktor ekologis yang menyebabkan satwa berada dalam situasi berbahaya. Jika setiap kematian satwa menghasilkan perbaikan sistem, setiap tragedi setidaknya akan meninggalkan pelajaran untuk menyelamatkan satwa berikutnya,” kata Arisa.
Tragedi seekor tapir yang keluar hutan di Mesuji dan berakhir disembelih warga menjadi pengingat bahwa habitat satwa liar kian terdesak. Di balik peristiwa itu, tersimpan persoalan yang lebih besar, yakni laju deforestasi dan penyusutan tutupan hutan yang terus menggerus ruang hidup satwa.




