Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama (Wamenag), menyatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Muhammad Syafi’i, Wamenag, di Jakarta, dilaporkan Antara, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini penting agar respons Kementerian Agama (Kemenag) terhadap isu LGBTQ tidak sekadar berupa pernyataan sikap, melainkan menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Menurutnya, penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana, terlebih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Muhammad Syafi’i, Wamenag, menegaskan Kemenag perlu segera menyiapkan materi edukasi resmi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi ini rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.
“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata dia.
Selain itu, ia turut mendorong lahirnya gerakan serupa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang menurutnya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” kata Muhammad Syafi’i, Wamenag.
Di luar jalur pendidikan formal, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga akan ditempuh melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di tengah masyarakat dinilai menjadi ruang strategis untuk memperluas jangkauan edukasi ini.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata Muhammad Syafi’i, Wamenag.(ant/iss/ham)




