Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Advertisement
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” kata Anita dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Selain itu, ia mengungkap bahwa KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal, melalui pemantauan persidangan. Langkah ini menjadi upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.
Bagi Anita, perkara Nadiem menjadi perhatian publik sehingga memerlukan pengawasan. Ia menegaskan, KY terus berkomitmen merespons setiap laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Selanjutnya, laporan akan dianalisis untuk menelusuri apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita.




