SOLO, KOMPAS.TV – Pihak yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pelapor melaporkan wali kota atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena memasang baliho di area yang diduga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Walau dana yang digunakan disebut merupakan dana pribadi, pelapor merasa perlu untuk meminta kejaksaan mengusutnya. Pelaporan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu.
Perwakilan pelapor, Budhi Kuswanto, menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun tersebut.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Wali Kota Solo soal Baliho Ulang Tahun Jokowi | SAPA MALAM
“Adanya dugaan ya, adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh wali kota,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
“Terkait dengan pemasangan baliho selamat ulang tahun yang sudah kita ketahui semuanya ya berapa hari berapa titik-titik itu,” tambahnya.
Pihaknya menilai pemasangan baliho tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, kata dia, wali kota mengakui kesalahannya.
“Nah karena kemudian atas pemasangan balio tersebut kan menimbulkan polemik di masyarakat. Jadi sampai kemudian pemerintah kota bahkan Pak Wali Kota sendiri menyatakan ‘Siap salah’,” tuturnya.
Pihak Kejari Surakarta membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini tengah ditelaah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- baliho ulang tahun jokowi
- baliho jokowi
- pemkot solo
- wali kota solo
- baliho selamat ulang tahun jokowi
- jokowi





