Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSUP Kandou Imbas Dokter Meninggal Dunia Diduga Korban Bullying

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhentikan kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Kandou usai salah satu peserta meninggal dunia, dr. Adrian Rantung.

Penghentian kegiatan PPDS di RSUP Kandou dilakukan menyusul dugaan kasus perundungan atau bullying yang dialami dr. Adrian Rantung.

dr. Adrian merupakan seorang dokter sekaligus peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

BACA JUGA:Dokter PPDS Unsrat Meninggal Dunia di Kamar Kos Usai Diduga Jadi Korban Bullying di RSUP Kandou Manado

Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos setelah absen dari jadwal jaga pada Minggu, 5 Juni 2026.

Ia diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan berat selama menjalani pendidikan dokter spesialis di lingkungan tempatnya bekerja.

Mengetahui hal itu, Kemenkes mengambil lahkah tegas dengan menghentikan seluruuh kegiatan PPDS Anastesi di RSUP Kandou Manado.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemmenkes RI, Azhar Jaya membenarkan telah menghentikan program tersebut sementara di RSUP Kandou Manado.

Azhar juga mengatakan telah mengerahkan pihaknya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

BACA JUGA:Pesawat PK-RCY Milik PT AMA Dibakar di Papua Pegunungan, Pilot Meninggal Dunia

"Untuk sementara kami hentikan, kami telah mengirimkan tim pemeriksaan ke sana" ujar Azhar.

Keputusan penghentian sementara kegiatan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi.

Penghentian itu juga bertujuan untuk memberi ruang bagi proses investigasi internal yang dilakukan RSUP Kandou bersama Fakultas Kedokteran Unsrat.

"Bahwa untuk melakukan investigasi secara internal dan terpadu antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Unsrat," tulis keputusan tersebut.

Kebijakan penghentian sementara program juga termasuk dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Tindak 100 Pelanggar Pasar Modal, Total Denda Capai Rp86,26 Miliar
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
PT Astra International Bawa Lokal Tenun Sumba Mendunia Lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kronologi FIFA Cabut Kartu Merah Pemain Timnas AS di Piala Dunia 2026, Melempem Usai Ditelepon Donald Trump
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Deretan Fakta Nadira Az-Zahra Hilang, Terbaru Mahasiswi Telkom University itu Ditemukan dalam Kondisi Sendiri
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Dirut RSUD Batara Siang Tiba-tiba Diganti, Bupati Pangkep Tunjuk Plt
• 8 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.