Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berpergian ke Vietnam hanya dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari khusus untuk tujuan wisata dan keluarga. Hal ini karena Pemerintah Vietnam mengubah kebijakan pembebasan visa, dari sebelumnya masa tinggal WNI ke Vietnam bebas visa selama 30 hari, kini menjadi 14 hari.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," kata KBRI Hanoi melalui akun Instagram resminya, Selasa (7/7/2026).
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026. KBRI Hanoi mengingatkan bagi WNI yang berencana tinggal di Vietnam lebih dari 14 hari, maka wajib mengajukan visa Vietnam.
"Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," katanya.
"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," lanjutnya.
Lihat juga Video: Daftar Terbaru Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor RI
(yld/imk)





