jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.
Menurut dia, percepatan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
BACA JUGA: Langkah Cepat Menhut Disebut Buka Peluang Investasi Global Lewat Perdagangan Karbon
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon.
“Saya apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas di acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin (6/7).
Dia menilai ini membuktikan implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan.
BACA JUGA: Menhut Apresiasi Langkah KPK Bersihkan Tata Kelola Kehutanan
Menurutnya, peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek siap dijalankan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengembangkan ekonomi hijau.
“Tanggal sembilan kami akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang gak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Harus Usut Kasus Pemberian Amplop Buat Menhut
Menko Pangan menegaskan implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif.
Kehadiran regulasi di sektor kehutanan juga diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor-sektor lainnya.
“Ini bukti konkret komitmen kami bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif," pungkas Zulkifli Hasan. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meluncurkan Persetujuan Menhut, Raja Juli: Perdagangan Karbon Bukan Omon-Omon
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian




