Polda Jawa Tengah akan menggelar sidang etik terhadap anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (50), yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, M (30). Aiptu terancam dipecat secara tidak hormat atau PDTH.
"Ancaman terberatnya PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (7/7).
Artanto mengungkapkan, Aiptu N sebelumnya juga pernah dua kali menjalani proses disiplin dan etik. Pada 2010, ia disidang disiplin karena kasus minuman keras. Kemudian, pada 2017, ia kembali menjalani sidang etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah.
"Tahun 2010 menjalani sidang disiplin dengan kasus minuman keras. Kemudian yang kedua, pada 2017, sidang kode etik karena melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan. Ini yang ketiga kali," jelasnya.
Atas dua pelanggaran sebelumnya, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.
"Sidang disiplin, dia dikenai patsus dan demosi," ujar Artanto.
Saat ini, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal, Aiptu N kembali ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
"Secepatnya akan dilakukan sidang etik. Ini pelanggaran berat dan kami tidak memberikan toleransi," kata Artanto.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). M mengaku sebagai istri siri anggota polisi tersebut.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.





