Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengomentari situasi di Papua yang sempat memanas, termasuk adanya ibu hamil yang tewas tertembak peluru nyasar. Pacul mengatakan situasi di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Pacul kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2026). Pacul menjawab soal situasi yang belakangan memanas di Papua.
Pacul menjelaskan Wapres Gibran bertanggungjawab karena kekhususan Papua. Menurutnya, Gibran lah yang harus bertindak ketika ada situasi di sana.
"Karena kekhususannya. Kan gitu lho. Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi," ucap dia.
Pacul berpendapat situasi yang terjadi di Papua tidak bisa langsung dikomentari. Dia tidak ingin ada adu pendapat nantinya jika ditanggapi.
"Jadi apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari. Gitu lho. Kalau nanti dikomentari malah bikin, bikin konflik pendapat yang tidak produktif," ujarnya.
"Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, perihal Papua sebagai otonomi khusus dan Wapres sebagai penanggungjawab memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 khususnya Pasal 68A. Ketentuan lebih rinci kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus.
Pada Pasal 86 Ayat 1 ditegaskan bahwa Wakil Presiden RI sebagai Ketua Badan Khusus tersebut. Kemudian, badan khusus tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dengan nama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang diketuai oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(maa/gbr)





