Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU yang Rugikan Negara Rp5 Triliun, Kortas Tipidkor Temukan Penyimpangan!

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

"Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis bukti selama penyelidikan.

BACA JUGA:Dokter PPDS Unsrat Meninggal Dunia di Kamar Kos Usai Diduga Jadi Korban Bullying di RSUP Kandou Manado

"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," ujarnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, penyidik mengendus dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.

Menurut Yohanes, modus-modus tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah daerah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU TPPU.

Yohanes menyatakan, akibat perbuatan tersebut ditambah kerugian perekonomian terkait blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Adapun perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain PT OBP dan PT BRA.

BACA JUGA:OJK Resmi Optimalkan SLIK, Perluas Akses Kredit untuk UMKM dan Program 3 Juta Rumah

"Namun, terkait nilai kerugian tersebut, kami masih menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal audit investigasi secara resmi untuk hitungan pastinya," pungkasnya.

Penanganan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PM India Narendra Modi Kunjungi Gedung MPR-DPR Sore Ini
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Dorong Sabang - Andaman Jadi Penghubung Strategis RI - India
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Imigrasi Jambi buka layanan Pasporia mendekatkan jangkauan masyarakat
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Realisasi Stimulus Transportasi Semester II Capai Target, Dorong Aktivitas Ekonomi di Berbagai Daerah
• 5 jam laludisway.id
thumb
Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.