Pemerintah menggandeng ulama perempuan dan organisasi keagamaan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya angka kekerasan yang sebagian besar terjadi di lingkungan rumah tangga dan dilakukan orang terdekat korban.
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan tokoh agama, khususnya ulama perempuan, memiliki posisi strategis dalam membangun norma sosial yang lebih melindungi perempuan dan anak.
“Ulama perempuan memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Selain menyampaikan ajaran agama, mereka adalah agen perubahan yang menghadirkan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” kata Arifah di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Arifah, Kementerian PPPA terus memperkuat kemitraan dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan berbagai organisasi keagamaan melalui edukasi, advokasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Ia menegaskan upaya menghapus kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Perubahan yang berkelanjutan, kata dia, juga membutuhkan penguatan nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang menghormati martabat manusia.
“Langkah ini mendesak untuk dilakukan mengingat angka kekerasan yang masih tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025, tercatat ada 35.020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan, dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang,” ujarnya.
Melalui peran ulama perempuan, pemerintah berharap norma sosial di masyarakat bergeser menjadi lebih berpihak pada perlindungan kelompok rentan sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
“Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan. Rumah tangga juga menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat, terutama pasangan, yaitu mencapai 52,42 persen,” ujarnya.
Sementara Dwi Rubiyanti Kholifah Country Representative AMAN Indonesia mengatakan keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi landasan penting dalam perlindungan korban. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan karena kekerasan masih terjadi di berbagai ruang yang semestinya aman, mulai dari rumah, lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga ruang digital.
Menurut Rubiyanti, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendorong pendekatan keagamaan yang menempatkan keadilan dan kesalingan sebagai dasar dalam memahami persoalan perempuan.
“Kita juga harus mengubah bagaimana masyarakat memahami kekuasaan, keadilan, otoritas keagamaan, dan pengalaman perempuan. Dalam hal ini, KUPI menawarkan cara khas dalam menafsirkan teks-teks keagamaan yang berdialog langsung dengan realitas kehidupan perempuan melalui trilogi pendekatan: Ma’ruf (kebajikan), Keadilan Hakiki (keadilan substantif), dan Mubadalah (kesalingan),” ujar Rubiyanti.(lea/iss/ham)




