KUPANG, KOMPAS.TV – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena memastikan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku.
Selain kendaraaan berpelat NTT yang belum lunas pajak, larangan itu juga berlaku untuk kendaraan berpelat luar daerah.
Melki menyebut, penerapan kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira Soroti Rencana Safari Politik Jokowi ke NTT | SAPA PAGI
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata dia di Kupang, Senin (6/7/2026).
“Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tambahnya, seperti dikutip dari Antara.
Melki menambahkan, penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pergub tersebut sekaligus bertujuan memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Ia menyebutpihaknya menerima banyak laporan mengenai kuota BBM beresubsidi yang cepat habis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Setelah melakukan evaluasi, pihaknya menemukan bahwa salahs atu penyebab adalah adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- bbm bersubsidi
- gubernur ntt
- melkiades laka lena
- larangan beli bbm bersubsidi
- nusa tenggara timur
- nunggak pajak





