-
-
-
-
-
Proses perceraian Larissa Chou dan Ikram Rosadi masih bergulir di Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat. Sidang perdana pasangan ini telah dilaksanakan pada 15 Juni 2026, dan mereka sepakat untuk tidak menuntut harta gono-gini.
Bukan tanpa alasan, menurut kuasa hukum Larissa Chou, Made Rediyudana, karena kliennya tidak memiliki harta bersama selama 3 tahun pernikahan dengan Ikram.
"Rumah yang ditempati Larissa dan anak-anaknya itu kan milik pribadi klien kami. Selama 3 tahun pernikahan, tidak ada harta bersama," kata Made Rediyudana, ditemui belum lama ini.
Meskipun tidak menuntut harta gana gini, Larissa Chou tetap memasukkan dua tuntutan nafkah dalam gugatan cerainya. Selebgram berusia 30 tahun itu menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp50 juta dan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan kepada mantan suaminya tersebut.
"Besaran nafkah anak itu memperlihatkan bahwa klien kami berusaha agar tidak memberatkan suaminya. Besaran itu hanya syarat formil saja nanti biar hakim yang memutuskan," sambungnya.
Sebagai informasi, Larissa Chou menggugat cerai suaminya, Ikram Rosadi ke Pengadilan Agama Ngamprah, Bandung Barat, pada 25 Mei 2026. Berdasarkan penuturan Made, ketidakcocokan antara Larissa dan suaminya bermula pada Oktober 2025. Cekcok di antara keduanya membuat Ikram memutuskan keluar dari rumah hingga hubungan mereka menjadi dingin.
Usai pisah rumah, hubungan Larissa dan Ikram tak kunjung membaik. Hingga setelah 7 bulan pisah rumah, ibu dua anak tersebut akhirnya memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan melayangkan gugatan cerai. (ND)





