Pasuruan (beritajatim.com) – Hubungan kerja internal di jajaran pemerintahan desa kembali memanas menyusul adanya kebijakan penataan ulang posisi struktural para pamong wilayah di tingkat dusun.
Kebijakan perombakan jabatan ini memicu mosi tidak percaya karena dituding mengabaikan asas transparansi dan prosedur formal yang mengikat.
Para abdi desa yang terdampak merasa hak administrasinya dirugikan akibat minimnya ruang dialog konstruktif sebelum surat keputusan mutasi resmi diterbitkan. Kondisi ini membuat roda pelayanan publik di tingkat bawah berpotensi terganggu akibat adanya ketidakharmonisan komunikasi antarkomponen pimpinan.
“Kami berharap ada komunikasi dua arah melalui audiensi seperti ini. Kami tidak mempersoalkan mutasinya, tetapi mekanismenya; kalau salah satu tahapan tidak dilalui, mutasi itu belum bisa dikatakan benar dan sah,” keluh salah satu perangkat desa yang dimutasi dari jabatan Kepala Dusun Kemisik ke Dusun Buluresik, Puguh Kenang Prasetiono.
Pihak perangkat menilai Peraturan Bupati Pasuruan mewajibkan adanya tahapan evaluasi rekam jejak objektif sebelum seorang kepala dusun dipindahtugaskan ke wilayah baru. Ketentuan baku tersebut dianggap sengaja dilompati demi mempercepat pengisian kekosongan jabatan tanpa mempertimbangkan kesiapan psikologis pamong.
Di lain pihak, otoritas tertinggi di tingkat desa berdalih bahwa langkah penyegaran organisasi ini mendesak dilakukan demi kepentingan penataan birokrasi yang lebih sehat. Pengisian posisi lowong pada area strategis diklaim tidak bisa ditunda terlalu lama demi menjamin kelancaran urusan administratif warga.
“Kalau melihat regulasi, yang dilakukan kepala desa tidak salah; dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri sudah diatur bahwa kepala desa memiliki kewenangan terkait perangkat desa,” bela Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman.
Kasiman menjelaskan bahwa hak prerogatif tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 yang mewajibkan pengisian kekosongan pamong paling lambat dua bulan.
Meskipun secara normatif hukum tidak ditemukan adanya pelanggaran, legislatif meminta pimpinan desa untuk lebih mengedepankan aspek kepatutan sosial dalam mengambil keputusan krusial. Konflik internal ini diharapkan segera mereda agar tidak berdampak buruk pada capaian target program pembangunan daerah yang sedang berjalan.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tercipta kerukunan dalam pemerintahan desa,” dalih Kepala Desa Sumbergedang, Sofi, yang mengonfirmasi bahwa mutasi sebenarnya menyasar sembilan perangkat namun empat di antaranya menyatakan keberatan.
Dalam forum juga sempat menyoroti temuan Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan, Anto, mengenai adanya tunggakan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dusun Rajeg yang realisasinya baru menyentuh angka tiga persen. (ada/ted)




