Diskon Denda Pajak Kendaraan hingga 57 Persen di Sumut Mulai 1 Juli 2026, Simak Info Lengkapnya

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen di Sumut mulai 1 Juli 2026. (Sumber: Instagram @bapenda.sumut)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat melalui promo tengah tahun berupa diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dilansir akun Instagram @bapenda.sumut, program ini memberikan potongan denda hingga 57 persen. Ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali status pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sumut.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya pengurangan beban pembayaran denda pajak kendaraan yang menunggak, pengaktifan kembali status pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi dalam pembangunan Sumut melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus

Pemprov Sumut mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Diskon denda hingga 57 persen menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi Sentra Layanan SAMSAT terdekat.

Di lokasi tersebut, wajib pajak dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan, ketentuan, hingga besaran diskon yang berlaku sesuai dengan kondisi kendaraan masing-masing.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • diskon denda pajak kendaraan bermotor
  • sumut
  • pajak kendaraan bermotor
  • diskon denda pajak
  • Pemprov Sumut
  • diskon denda pajak kendaraan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nanik S Deyang Bicara Agenda BGN Sambangi KPK
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Pegawai Kerumahtanggaan Daycare Little Aresha Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembiaran
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Lowongan Hakim Pajak 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menekraf dorong DPRD jadi penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif daerah
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
PBB Serukan Langkah Pencegahan Kekejaman Massal di Tengah Meningkatnya Konflik Global
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.