JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat melalui promo tengah tahun berupa diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilansir akun Instagram @bapenda.sumut, program ini memberikan potongan denda hingga 57 persen. Ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali status pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sumut.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah manfaat, di antaranya pengurangan beban pembayaran denda pajak kendaraan yang menunggak, pengaktifan kembali status pajak kendaraan bermotor, serta kontribusi dalam pembangunan Sumut melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus
Pemprov Sumut mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Diskon denda hingga 57 persen menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi Sentra Layanan SAMSAT terdekat.
Di lokasi tersebut, wajib pajak dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan, ketentuan, hingga besaran diskon yang berlaku sesuai dengan kondisi kendaraan masing-masing.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- diskon denda pajak kendaraan bermotor
- sumut
- pajak kendaraan bermotor
- diskon denda pajak
- Pemprov Sumut
- diskon denda pajak kendaraan





