Kronologi 2 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Remaja di Wakatobi, Berawal dari Korban Disuruh Jual Rokok Ilegal

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.ID - Kronologi 2 polisi jadi tersangka usai aniaya remaja di Wakatobi. Insiden ini berawal dari korban yang disuruh untuk menjual rokok ilegal.

Dua anggota polisi dari Polres Wakatobi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya remaja di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Selain dua aparat, tersangka lain juga ada satu warga sipil yang disebut ikut menganiaya korban.

Kuasa hukum dari korban berinsial RA (17) yaitu Baharudin SH, mengatakan bahwa penganiayaan berawal saat kliennya bersama sang teman LSJ (16) disuruh Briptu AB untuk menjual 76 slop rokok tanpa pita bea cukai, pada Minggu (19/6/2026). Kedua remaja itu lalu bersedia membantu karena sebelumnya sudah mengenal Briptu AB.

"Awalnya, pengakuan dari anak korban terutama dari klien kami, dia disuruh oleh Briptu AB, untuk menjual rokok ilegal, yang katanya pengakuan korban ini, itu rokok sebagian dari Lasalimu dan sebagiannya hasil sitaan," ujar Baharudin, dilansir dari Kompas.com.

"Di sampaikan kepada klien kami, ini rokok tolong dijualkan terserah kalian berapapun harganya yang penting laku semua," lanjutnya.

Seluruh rokok yang dititipkan Briptu AB tersebut berhasil dijual oleh korban dengan nilai Rp 7,4 juta. Korban lalu menyerahkan Rp 4,2 juta ke Briptu AB, sedangkan sebagian uang hasil penjualan sudah digunakan untuk kebutuhan makan, minum, dan biaya transportasi.

Baharudin menjelaskan, penyerahan uang itu membuat Briptu AB tidak terima dan meminta korban untuk mengganti uang yang telah dipakainya dengan nilai lebih besar mencapai Rp 10 juta. Karena permintaan itu tidak dipenuhi dalam waktu singkat, RA dan LSJ kemudian dicari oleh orang suruhan Briptu AB.

Selanjutnya, RA jadi orang pertama yang ditemukan, lalu dijemput dan dibawa ke sebuah indekos yang menjadi lokasi penganiayaan korban selama lebih dari dua jam. Baharudin mengatakan, Briptu AB diduga tak sendirian dan dibantu oleh Bripda F serta seorang warga sipil saat menganiaya RA.

"Mulai dari jam 1 malam sampai jam 3 dini hari," jelas Baharudin.

Setelah RA, kemudian LSJ dipanggil ke lokasi yang sama kemudian dianiaya sekitar dua jam, mulai pukul 03.00 Wita hingga sekitar pukul 05.30 Wita. Menurut Baharudin, kekerasan itu tak hanya terjadi di indekos, tetapi juga berlanjut ke luar lokasi.

Adapun, korban sebelumnya tidak mengetahui bahwa dirinya akan dipukuli. Usai kejadian, para pelaku sempat mengantarkan korban menggunakan mobil, namun hanya sampai ke kawasan Pasar Malam Oinantooge.

 

RA kemudian pulang ke rumah kerabatnya dan keluarganya mendapati kondisi korban yang alami luka di sejumlah bagian tubuh akhirnya mengetahui dugaan penganiayaan itu. Melansir dari TribunnewsSultra.com, Baharudin membeberkan bahwa saat ini kondisi RA masih belum pulih dan remaja yang berstatus sebagai mahasiswa itu disebut masih merasakan nyeri di beberapa bagian tubuhnya.

“Dadanya masih sakit, rusuk bagian bawah, bagian hati juga, bagian kaki dan bekas sundutan rokok itu juga masih sakit. Bahkan ke kamar mandi saja masih dipapah oleh keluarga, masih susah untuk berjalan,” kata Baharudin.

Selain itu, RA juga mengalami kesulitan bernapas dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum kembali ke rumah. Pihak keluarga sendiri turut melakukan pemeriksaan rontgen pada bagian dada untuk mengetahui penyebab gangguan pernapasan tersebut.

“Kalau dilihat secara kasat mata, RA yang paling parah di antara korban lainnya,” jelas Baharudin.

“Kami harap ini menjadi atensi dari pihak kepolisian dari pihak Propam. Karena selain kami melaporkan tindak pidana umum, kami juga melaporkan ke pihak Propam untuk tindakan disiplin dan kode etik atas anggotanya,” jelasnya.

Dalam kronologi 2 polisi jadi tersangka ini, selain RA dan LSJ, ternyata masih ada korban lain yang diduga dianiaya oleh Briptu AB. Dia adalah AJ yang melapor ke polisi pada 29 Juni 2026 setelah kasus RA dan LSJ ramai menjadi perbincangan.

Berdasarkan pengakuan dari AJ, dia mengalami penganiayaan oleh Briptu AB karena persoalan yang sama, yaitu terkait penjualan rokok ilegal. Korban lalu mengatakan dirinya dipukul saat tangan diborgol lalu dibawa ke pelabuhan serta dipaksa melompat ke laut.

AJ yang melompat ke laut lalu berenang hingga kembali ke pelabuhan dan selanjutnya dibawa kembali ke indekos Briptu AB. Sebelum berani membuat laporan, korban mengatakan bahwa dia sempat menyembunyikan insiden tersebut dari orang tuanya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi VIII DPR: Jika LGBT Masif, Kelanjutan Generasi Bangsa Bisa Terancam
• 9 jam laludisway.id
thumb
Benarkah Kuburan Menyempit dan Menghimpit Jenazah? Ini Hadisnya
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chandra Asri (TPIA) Rilis Surat Utang, Kupon hingga 10 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Masuk Ancol Gratis di 10 Juli 2026, Cek Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
• 40 menit laluidxchannel.com
thumb
Bahlil Sebut Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Terkendala Harga Jual
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.