-
-
-
-
-
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018â2026 ke tahap penyidikan. Keputusan naik sidik atas kasus tersebut, diumumkan oleh Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7), melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.
Baca Juga: Gelar Leaders' Retreat IndonesiaâSingapura, Presiden Prabowo Subianto Jamu PM Singapura di Istana Merdeka
"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," Tutur Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7)
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kortastipidkor Bareskrim Polri pun mengungkap adanya dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sementara diestimasi mencapai sekitar Rp5 triliun.
Baca Juga: Serahkan Dokumen Jokowi Kepada Youtuber, PDIP Jawab Zulfan Lindan: Bukan Politik Picisan
Ke depannya, penyidik juga akan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak dan berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.





