Polri Tetapkan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU 2018-2026 Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
































Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Keputusan naik sidik atas kasus tersebut, diumumkan oleh Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7), melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.


Baca Juga: Gelar Leaders' Retreat Indonesia–Singapura, Presiden Prabowo Subianto Jamu PM Singapura di Istana Merdeka

"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," Tutur Kakortastipidkor Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., di Mabes Polri, Senin (6/7)




Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Kortastipidkor Bareskrim Polri pun mengungkap  adanya dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sementara diestimasi mencapai sekitar Rp5 triliun.


Baca Juga: Serahkan Dokumen Jokowi Kepada Youtuber, PDIP Jawab Zulfan Lindan: Bukan Politik Picisan


Ke depannya, penyidik juga akan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak dan berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpinan BGN Bungkam soal Rangkap Jabatan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Menekraf dorong DPRD jadi penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif daerah
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Mewujudkan Gresik Bebas Genangan lewat Sistem Drainase Terintegrasi dan Partisipatif
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Home Credit Salurkan Pembiayaan Rp2,3 Triliun di Kuartal I-2026
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.