JAKARTA, KOMPAS — Badan Gizi Nasional akhirnya menyerahkan dokumen rencana aksi sebagai tindak lanjut dari 10 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Rencana perbaikan tata kelola ini baru ditindaklanjuti dan diserahkan setelah sempat dibiarkan tanpa tanggapan selama hampir tiga bulan oleh pimpinan piminan BGN sebelumnya.
Penyerahan dokumen rencana aksi tersebut dilakukan langsung oleh jajaran pimpinan BGN ke pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Rombongan terdiri dari Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal (Purn) Trenggono.
Setelah bertemu selama dua jam, hanya Agustina Arumsari dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin yang keluar dari pintu depan Gedung Merah Putih. Sementara Nanik dan Trenggono keluar dari pintu belakang.
Agustina mengungkapkan, kajian dari KPK tersebut sejatinya sudah diserahkan kepada BGN sejak 17 Maret 2026. Namun, pada saat pimpinan BGN yang baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026, belum ada satu pun respons terkait temuan tersebut.
”Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan. (Padahal) seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya, Selasa.
Menyadari belum adanya respons terhadap rekomendasi KPK dari pimpinan sebelumnya, pimpinan baru BGN segera membentuk tim untuk membedah temuan lembaga antirasuah itu secara rinci. Proses penyusunan rencana aksi dari BGN, kata Agustina, cukup memakan waktu karena lembaganya tidak ingin dokumen tersebut hanya sekadar formalitas.
”Kami tidak ingin seperti itu (sekadar memenuhi status). Jadi, benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan secara konkret, bukan hanya di atas kertas,” tuturnya.
Terkait substansi temuan KPK, BGN mengklaim kini tengah fokus memperbaiki dua aspek krusial, yakni pembenahan data sasaran penerima manfaat dan mekanisme pembayaran. Agustina menyebut simulasi mekanisme pembayaran telah didiskusikan secara mendalam bersama KPK. Mekanisme pembayaran itu dirancang untuk menutup celah dan mencegah potensi kebocoran anggaran negara.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyampaikan, KPK tidak akan berhenti pada penerimaan dokumen rencana aksi semata. KPK akan tetap menerapkan pengawasan melekat terhadap realisasi rencana aksi yang dijanjikan oleh BGN.
”KPK akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut. Kami memfokuskan pada masalah tata kelola penyaluran program MBG-nya,” ucapnya.
Perbaikan tata kelola, lanjut Aminudin, menjadi kunci agar penyaluran program strategis tersebut tepat sasaran. Ia tidak menampik bahwa kajian KPK juga menyinggung hal teknis lain seperti pengadaan motor listrik, tetapi fokus utama pencegahan saat ini ada pada arsitektur penyaluran MBG secara menyeluruh.
Dalam dokumen Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 diketahui, kajian KPK soal tata kelola MBG memang menyoroti sejumlah kerentanan sistemik yang berisiko memicu tindak pidana korupsi. KPK menemukan bahwa pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi dan potensi rente. Mekanisme itu dinilai berisiko mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat adanya potongan biaya operasional dan sewa.
Lebih lanjut, KPK menyoroti pendekatan sentralistik yang menempatkan BGN sebagai aktor tunggal. Hal ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme pengawasan serta keseimbangan. Kondisi tersebut memicu tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur karena kewenangan yang terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas.
Kajian KPK juga menyoroti aspek keamanan pangan. Lembaga antirasuah itu mencatat bahwa pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM. Akibatnya, banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis, yang berujung pada munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Di sisi lain, Agustina tak mau menjawab saat ditanya soal potensi celah korupsi pada kualitas makanan yang belum melibatkan BPOM, serta merosotnya alokasi anggaran MBG menjadi Rp 174 triliun. Ia menyebut pertemuannya dengan KPK hari ini hanya fokus pada penyerahan dokumen.
”Soal anggaran dan sebagainya nanti biar momennya pas. Agenda hari ini adalah bagaimana menindaklanjuti kajian KPK,” katanya.





