SOLO, KOMPAS.TV – Wali Kota Solo, Respati Ardi, menilai gugatan terhadap dirinya terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merupakan risiko pekerjaan.
Respati menyampaikan hal itu merespons adanya laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, terkait pemasangan baliho ucapan selamat tersebut.
“Gugatan-gugatan, permasalahan hukum itu pasti, ini resiko dalam pekerjaan. Tapi saya rasa silakan kita mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata dia di Solo, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Buntut Baliho Selamat Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, pihak yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Respati Ardi ke Kejari Surakarta, terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Jokowi.
Pelapor melaporkan wali kota atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena memasang baliho di area yang diduga merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Walau disebut dana yang digunakan merupakan dana pribadi, pelapor merasa perlu untuk meminta kejaksaan mengusutnya.
Perwakilan pelapor,Budhi Kuswanto, menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun tersebut.
“Adanya dugaan ya, adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh wali kota,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
“Terkait dengan pemasangan baliho selamat ulang tahun yang sudah kita ketahui semuanya ya berapa hari berapa titik-titik itu,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- wali kota solo
- respati ardi
- baliho ulang tahun jokowi
- solo
- baliho jokowi





