Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memastikan kesiapannya hadir dalam persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang mendudukkan dokter Tifa sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan akan datang ke persidangan jika majelis hakim memanggilnya.
“Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan ya saya akan hadir,” ujar Jokowi di rumahnya di Jalan Kutai, Solo, Selasa (7/7).
Dia menegaskan harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada.
“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD hingga SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki. Ya mestinya seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir membawa bukti di hadapan majelis hakim pada sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini," ujar Yakup usai menghadiri sidang dakwaan dr Tifa di PN Jaktim di kawasan Cakung, Kamis (2/7).
Yakup menjelaskan, Jokowi tidak hanya akan menunjukkan ijazah tingkat SMA dan S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik. Jokowi berencana membawa seluruh dokumen kelulusannya sejak tingkat dasar.
"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," jelas Yakup.





