jpnn.com - JAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menyatakan menghormati langkah para dosen yang melakukan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
UPNVJ menilai upaya itu merupakan bagian dinamika aspirasi akademik yang sah, terbuka, dan dijamin sebagai hak konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.
BACA JUGA: Kredit Pintar Bersama AFPI Hadir di UPN Veteran Yogyakarta
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi,” kata Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus dalam pernyataan resminya, Selasa (7/7).
Dia menyampaikan bahwa masa transisi kepegawaian nasional membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak. Oleh karena itu, UPNVJ memastikan ruang dialog tetap terbuka bagi seluruh sivitas akademika.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Mahasiswa UPN Veteran, Bea Cukai Tanjung Priok Kenalkan Aktivitas Kepabeanan
“Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Dr. A. Ahsin Tohari, S.H., M.H., turut memberi klarifikasi mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum atau BLU.
BACA JUGA: Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair
Ahsin mengatakan pihaknya memahami keresahan yang muncul di publik terkait besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli atau AA yang berada di kisaran Rp 3,17 juta. Dia menegaskan angka tersebut benar sebagai acuan dasar, tetapi bukan satu-satunya komponen pendapatan dosen.
Menurut Ahsin, struktur pendapatan dosen terdiri dari sejumlah komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi. Akumulasi seluruh komponen tersebut kemudian membentuk total penerimaan atau take-home pay yang diterima pegawai.
Dia memastikan seluruh hak keuangan pegawai dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Dia mengatakan UPNVJ menjamin hak pegawai disalurkan rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU.
Selain soal penghasilan, UPNVJ juga menjelaskan mekanisme kompensasi uang makan bagi pegawai. Untuk menjaga objektivitas dan asas keadilan, UPNVJ menerapkan sistem presensi mandiri berbasis teknologi face recognition yang terintegrasi secara otomatis melalui gawai masing-masing pegawai.
Tarif uang makan sebesar Rp 37 ribu per hari dibayarkan secara proporsional berdasarkan data kehadiran fisik yang terekam dalam sistem.
“Sistem presensi kami bersifat transparan dan dapat dipantau langsung oleh setiap pegawai. Nilai uang makan yang diterima merupakan kalkulasi otomatis dari kehadiran fisik,” ujar Ahsin.
Dia menambahkan sistem tersebut berlaku sama bagi seluruh pegawai tanpa pengecualian. Hal itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola anggaran negara agar dapat dipertanggungjawabkan.
UPNVJ menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, adil, terbuka, jujur, dan akuntabel dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
Dengan menghormati proses hukum yang berjalan di MK, UPNVJ berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas, merawat iklim akademik yang kondusif, serta menemukan solusi terbaik dari proses judicial review tersebut. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad




