Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (7/7).
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat secara administratif atau formil.
Karena itu, rangkaian upaya paksa tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat syarat subjektif yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut tidak terpenuhi sehingga penahanan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan kata lain, berkas penyidikan tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak serta-merta dinyatakan tidak sah.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo yang meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Sementara itu, Roy kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan yang diajukannya bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Joko Widodo.
Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. []





