BANDUNG, iNews.id – Sebanyak 19 terdakwa kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura menghadapi tuntutan berat. Para terdakwa dituntut hukuman mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Lima aktor utama dalam pusaran bisnis haram ini dituntut hukuman tertinggi, yakni 10 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Lie Siu Luan dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Bandung.
Selain Lie Siu Luan yang disebut-sebut sebagai otak dari perdagangan bayi ini, empat terdakwa utama lainnya yang dituntut 10 tahun penjara adalah Lai Su Ha, Astri Fitrinika, serta duo perekrut sekaligus penjual, Jaka Hamdani dan Elin Marlina.
Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai pengasuh dan ibu pengganti (surrogate mother) dituntut hukuman lebih ringan, yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga:Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata KramaJPU menyatakan, terdakwa Lie Siu Luan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
Praktik perdagangan manusia ini tergolong rapi dan memiliki jaringan yang luas. Terdakwa Astri Fitrinika, misalnya, diketahui berperan memikat dan merekrut 34 bayi. Dari puluhan bayi tersebut, empat di antaranya langsung diserahkan kepada sang otak sindikat, Lie Siu Luan.
Tidak hanya bermain di pasar internasional, sindikat ini juga mengosok pasar domestik. Terdakwa Jaka Hamdani, yang merupakan rekan dari Astri, tercatat telah memperdagangkan sedikitnya 17 bayi di dalam negeri.
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat kejam ini total telah memperdagangkan sedikitnya 34 bayi. Mirisnya, 10 bayi di antaranya berhasil diselundupkan dan dijual ke Singapura dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp248 juta untuk satu ekor bayi.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di PN Bandung untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan berlapis tersebut.
#jabar




