HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi angin segar bagi Roy Suryo. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, putusan itu tidak otomatis menggugurkan seluruh proses penyidikan. Roy Suryo pun kembali melayangkan gugatan baru terkait status tersangkanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7), hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Roy Suryo diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Secara khusus, hakim menyoroti tindakan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut pertimbangannya, penyidik tidak memenuhi syarat subjektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.
Atas dasar itu, majelis menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak berdampak pada keseluruhan proses penyidikan. Dengan kata lain, cacat formil pada penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan tidak serta-merta membuat seluruh berkas perkara menjadi batal atau tidak sah.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat serta martabat sebagaimana diminta dalam gugatan praperadilan.
Sementara itu, Roy Suryo diketahui kembali mengajukan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan kedua tersebut tidak lagi mempersoalkan tindakan penangkapan atau penahanan, melainkan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berkas permohonan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (*)





