Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan gugatan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) dikabulkan.

Pengabulan gugatan Roy Suryo dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa, 7 Juli 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim di ruang sidang.

BACA JUGA:Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kali Kedua, Polda Metro Ingatkan Soal Bukti Baru

Hakim mempertimbangkan bahwa upaya paksa penggeledahan, penahanan dan penangkapan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cacat formil dan tidak sah.

Khusus penanganan, hakim berpandangan tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Kendati demikian dalam putusannya itu, hakim menolak poin gugatan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Roy Suryo Ungkap Alasan Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa: Ini Bukti Kuasa Allah

Sehingga dalam Praperadilan ini hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.

Diketahui, dalam praperadilan yang diajukannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik. Mereka berstatus sebagai tergugat pertama.

Selepas persidangan, Roy Suryo menegaskan rasa syukurnya dan mengklaim ini kemenangan rakyat. 

“Awal dari gelombang baru penegakan hukum di Indonesia, sebuah laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan sistem hukum yang baru. Meskipun sebelumnya masih dianggap menggunakan sistem yang lama, hari ini kita telah memulainya.

BACA JUGA:Ditangani Majelis yang Sama, Ini Daftar Susunan Hakim Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Tentu saja, pertama-tama kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang telah memberikan harapan kepada kita, memberikan keberanian kepada kita, memberikan niat untuk memperbaiki hukum di negeri ini,” jelasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelantun Party Rock Anthem, Lauren Bennet Meninggal Dunia di Usia 37 Tahun
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bangun 6 KEK Baru, Kemenko Ekonomi: Masih Menunggu Persetujuan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apa Itu Clash of Champions? Ajang Bergengsi yang Jadi Sorotan usai Ghaza Muhammad Al-Ghifari Dicoret
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Grup Vokal NPD Bakal Gelar Konser di 12 Titik Selama 72 Jam Nonstop, Ada Live Streaming Eksklusif
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Pemprov Jatim Siapkan Solusi Atasi Anjloknya Harga Telur karena Over Supply
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.