Walhi: Pertumbuhan Ekonomi Harus Tunduk pada Keadilan Iklim

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS- Di tengah ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi delapan persen, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari angka investasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Indonesia juga harus memastikan setiap kebijakan pembangunan mampu menekan emisi gas rumah kaca dan melindungi masyarakat dari dampak krisis iklim.

Karena itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mengadopsi Advisory Opinion atau Pendapat Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim sebagai rujukan utama dalam pembaruan hukum nasional.

Desakan itu muncul karena Indonesia termasuk negara yang sejak awal mendukung proses lahirnya pendapat Mahkamah Internasional tersebut. Hal itu mulai dari Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2023 hingga resolusi tindak lanjut pada Mei 2026 yang mendorong implementasinya.

"Bersamaan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia membutuhkan terobosan hukum agar pembangunan tidak justru memperbesar krisis iklim," kata Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta," dalam media briefing di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca JugaPertumbuhan Ekonomi Tanpa Perhatikan Lingkungan Hanya Berdampak Bencana

Menurut Christine, Advisory Opinion ICJ menegaskan bahwa seluruh negara memiliki kewajiban hukum melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca. Selain itu juga bertanggung jawab apabila lalai menjalankan kewajiban tersebut.

"AO ICJ menegaskan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab atas perubahan iklim, yang terdiri dari kewajiban negara melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca dan konsekuensi yang timbul apabila negara melanggar kewajiban tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, pendapat Mahkamah Internasional memang tidak bersifat mengikat layaknya putusan perkara antarnegara. Namun, dokumen tersebut memiliki otoritas hukum dan moral yang sangat kuat karena merupakan interpretasi resmi Mahkamah Internasional terhadap hukum internasional.

Seluruh negara memiliki kewajiban hukum melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca.

Christine mengingatkan bahwa pada 20 Mei 2026, Majelis Umum PBB telah mengadopsi Resolusi A/80/L.85 untuk mengoperasikan hasil pendapat Mahkamah Internasional tersebut, dan Indonesia termasuk negara yang memberikan dukungan. "Yang dibutuhkan sekarang adalah political will untuk menerjemahkannya ke dalam hukum nasional," katanya.

Menurut Walhi, AO ICJ seharusnya menjadi semacam panduan dalam mengevaluasi apakah seluruh kebijakan pembangunan Indonesia benar-benar sejalan dengan upaya mengatasi krisis iklim.

Baca JugaEkonomi Sirkular: Solusi Lingkungan dan Ekonomi
Momentum penting bagi Indonesia

Desakan tersebut datang pada saat Indonesia menghadapi tantangan besar. Di satu sisi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen melalui hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi investasi. Di sisi lain, Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Persetujuan Paris.

Bagi Walhi, kedua agenda itu tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pendapat Mahkamah Internasional justru memperjelas bahwa setiap negara memiliki kewajiban melakukan uji tuntas dalam seluruh kebijakan iklim, mulai dari penyusunan target penurunan emisi, implementasi kebijakan, hingga pengawasan terhadap sektor swasta. Mahkamah menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah yang "reasonably capable of achieving the NDCs" serta memastikan target iklim terus meningkat ambisinya.

Artinya, menurut Walhi, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya menghasilkan investasi baru, tetapi juga harus lolos uji apakah meningkatkan emisi, memperbesar risiko bencana, atau justru melemahkan komitmen Indonesia terhadap Persetujuan Paris.

Dalam dokumen posisi yang disusun Walhi, uji tuntas tidak hanya menyangkut target pengurangan emisi, tetapi juga mencakup regulasi nasional, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Seluruh instrumen tersebut dinilai perlu memasukkan analisis risiko perubahan iklim sebagai bagian wajib dalam pengambilan keputusan.

Walhi juga menilai Indonesia perlu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak perubahan iklim melalui regulasi yang lebih progresif mengenai adaptasi, loss and damage, pendanaan iklim, hingga pengakuan hak masyarakat adat.

Baca JugaEkonomi Negeri Asap
Jalan masuk ke hukum Indonesia

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pendapat Mahkamah Internasional yang bersifat non-mengikat dapat berpengaruh di Indonesia. Dalam media briefing tersebut dijelaskan terdapat sedikitnya tiga jalur yang memungkinkan, yakni melalui inkorporasi langsung, transformasi ke dalam regulasi nasional, maupun penggunaan sebagai sumber hukum persuasif oleh hakim dalam menafsirkan hukum yang sudah ada.

Walhi menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki "pintu masuk". Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang mengarahkan hakim menggunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dalam memutus perkara.

Baca JugaJebakan Ekonomi Ekstraktif

Pandangan serupa disampaikan Prischa Listiningrum, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Menurut Prischa, Advisory Opinion memang bukan instrumen yang secara formal mengikat (non-binding). Namun, negara tetap tidak dapat mengabaikannya karena pendapat tersebut merupakan interpretasi paling otoritatif Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

Ia menjelaskan bahwa pendapat tersebut menegaskan kewajiban negara tidak hanya berasal dari Persetujuan Paris, tetapi juga dari hukum kebiasaan internasional, hukum hak asasi manusia, dan hukum laut yang berlaku bagi seluruh negara.

Prischa juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk memperkuat kebijakan iklim, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945 hingga konsep green constitution yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, menurutnya, langkah berikutnya adalah mengharmonisasikan seluruh peraturan nasional dengan kewajiban hukum internasional yang telah ditegaskan Mahkamah Internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga
• 14 menit lalurctiplus.com
thumb
ASN Menderita Saat Pensiun, Kepala BKN: Kami Perjuangkan Single Salary
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jasa Marga Melanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang dan Padaleunyi Selama Sepekan, Sejumlah Lajur Terdampak Pekerjaan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Deretan Fakta Nadira Az-Zahra Hilang, Terbaru Mahasiswi Telkom University itu Ditemukan dalam Kondisi Sendiri
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Soroti Pertanggungjawaban APBN dari Kemenkeu, Pertumbuhan Ekonomi hingga Kenaikan Kemiskinan Jadi Catatan
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.