JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyebut pihaknya menghormati putusan hakim tunggal praperadilan tersebut.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo). Mari sama-sama kita hormati putusan tersebut," kata Abrianto dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo: Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan
Ia kemudian menegaskan, meski permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, bukan berarti membatalkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," tuturnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian, Selasa (7/7/2026).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim membacakan putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap rumah atau kediamannya tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari ketua pengadilan negeri setempat yang berwenang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- roy suryo
- polda metro jaya
- putusan praperadilan roy suryo
- praperadilan dikabulkan sebagian
- respons polda metro jaya
- praperadilan roy suryo





