Praperadilan Roy Suryo Soal Tidak Sah Penggeledahan-Penahanan Dikabulkan, Ini Respons Polda Metro Jaya

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait pengabulan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo soal tidak sahnya penggeledahan hingga penahanan dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim yang mengabulkan permohonan tersebut.

“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ucap Abrianto, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, Abrianto menerangkan, dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, tidak serta merta penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik itu tidak sah.

“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ucap Abrianto.

Kemudian Abrianto menyebutkan, saat ini berkas perkara hingga tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, sehingga tindak lanjutnya merupakan kewenangan dari jaksa.

“Kan berkas perkara, alat bukti dll sudah tahap 2, sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tidak sahnya penggeledahan-penangkapan terhadap dirinya. 

Hal ini dinyatakan dirinya dalam sidang putusan praperadilan Roy Suryo yang digelar di PN Jaksel, pada Selasa (7/7/2026).

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap I Ketut Darpawan.

I Ketut Darpawan menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” terangnya.(ars/raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AFTECH Sebut Implementasi Universal Banking UU P2SK Bakal Dongkrak Standar Kepatuhan Fintech
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bintang Fulham ke Indonesia, Gandeng Marc Klok Foundation Renovasi Sekolah Anak Pemulung di Bekasi
• 45 menit lalubola.com
thumb
BKPRMI: Perpres 111/2025 upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Akrab Prabowo Pelukan-Bantu PM Modi Berdiri dari Kursi di Istana Merdeka
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Jerman Kritik Trump Telepon Bos FIFA: Politik Tak Ada Tempat di Lapangan!
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.