jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (7/7/2026), setelah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA: Jalan Provinsi di Sumsel Mulai Diperbaiki Juli Ini, Pemprov Siapkan Anggaran Rp 380 Miliar
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah uang palsu kembali beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini menerangkan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap barang bukti.
BACA JUGA: 100 CCTV Baru Segera Dipasang di Palembang, Jalan Macet & Kawasan Rawan Banjir Jadi Prioritas
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah beredar kembali di masyarakat," terang Resti.
Menurut Resti, perdaran uang palsu bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi.
BACA JUGA: UUP2SK Diharapkan Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.
"Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Resti.
Dari total uang palsu yang dimusnahkan, pecahan Rp 100.000 menjadi yang terbanyak, yakni 16.099 lembar.
Disusul pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp 20.000 sebanyak 813 lembar, Rp 10.000 sebanyak 597 lembar, Rp 5.000 sebanyak 151 lembar, Rp 2.000 sebanyak 3 lembar, Rp 1.000 sebanyak 2 lembar, serta pecahan khusus Rp 75.000 sebanyak 2 lembar.
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Selatan Subadi menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan sejak 2019 hingga Maret 2026.
Dia mengungkapkan, modus peredaran uang palsu kini semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
"Bahkan, penyalahgunaannya tidak lagi sebatas transaksi jual beli, tetapi mulai merambah berbagai kepentingan lain yang memerlukan kewaspadaan lebih tinggi," jelas Subadi.
Karena itu, Subadi menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali keaslian uang melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) sekaligus mengikuti perkembangan teknologi yang terus dimanfaatkan pelaku pemalsuan.
"Kecanggihan teknologi membuat uang palsu semakin sulit dikenali. Oleh sebab itu, kewaspadaan masyarakat harus terus ditingkatkan agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu," seru Subadi. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati




