Polda Metro Tegaskan Putusan PN Jaksel Tak Hentikan Kasus Roy Suryo

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta membatalkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.

Advertisement

BACA JUGA: Pesan Menohok Roy Suryo Usai Putusan Praperadilan Dikabulkan Sebagian

“Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,” kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).

Menurut Abrianto, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta alat bukti telah dinyatakan tahap dua dan diserahkan kepada kejaksaan.

“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roberto Martinez Mundur usai Gagal di Piala Dunia 2026, Portugal Dikabarkan Incar Eks Pelatih Cristiano Ronaldo
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi IV DPR RI Bentuk Tim Investigasi untuk Menelusuri Dampak Tailing PT Freeport Indonesia di Timika
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Hari Ini 7 Juli 2026: Antam Melorot, Produk Global Merosot
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
KKP Menyiapkan Bantuan Lebih dari Rp9 Miliar untuk Pengembangan Budidaya Rumput Laut di Karimunjawa
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.