Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta membatalkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.
Advertisement
“Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,” kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).
Menurut Abrianto, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta alat bukti telah dinyatakan tahap dua dan diserahkan kepada kejaksaan.
“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ujarnya.




