JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang lanjutan uji materi mengenai penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan, Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada para ahli.
Saldi menyoroti apakah MBG yang disebut sebagai secondary services to education layak dimasukkan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan ketika berbagai kebutuhan utama (primary services) seperti kesejahteraan guru, dosen, hingga perbaikan sekolah masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam menguji konstitusionalitas penempatan anggaran MBG dalam APBN, pada sidang yang digelar Rabu (1/7/2026).
Para ahli kemudian memberikan pandangan berbeda. Ada yang menegaskan bahwa MBG dapat dinilai konstitusional sepanjang tidak mengurangi komponen utama pendidikan dan tetap mendukung pemenuhan hak atas pendidikan secara langsung.
Sementara itu, ahli lainnya menyoroti tingginya kesenjangan sosial di Indonesia sebagai alasan penting menghadirkan MBG bagi peserta didik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- mbg
- anggaran mbg
- hakim mk





