Tak Ada Ampun, Pengadilan Hukum Mati Koruptor Meski Bantu Penyelidikan

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi hukuman mati China (Foto/CCTV13)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk pejabat korup. Hal ini setidaknya terjadi di China, sebagaimana dilansir CCTV, Selasa (7/7/2026).


Dilaporkan bagaimana pengadilan di Kota Changzhou, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat senior Kota Nanjing, Yang Youlin. Ia terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (sekitar Rp5,82 triliun).


Baca: Siaga AS-Iran Perang Lagi, Trump Ultimatum Operasi Militer

Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling berat dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Pengadilan menyatakan Yang, 69 tahun, melakukan pelanggaran sangat serius dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat.

Selain menerima suap, ia juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana pencucian uang. Selama menjabat di berbagai posisi pemerintahan di Nanjing pada periode 1993-2023, Yang memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak tertentu memperoleh proyek rekayasa, pengalihan hak atas tanah, hingga akses pembiayaan.

Baca: AS-Eropa Panas, Trump Tiba-Tiba Sebut Eropa 'Negara Dunia Ketiga'

Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga dengan nilai fantastis. Pengadilan menilai kejahatan Yang memiliki dampak yang sangat besar sehingga tidak layak memperoleh keringanan hukuman.

"Pelanggarannya sangat berat," demikian pertimbangan pengadilan, seraya menegaskan bahwa bantuan Yang kepada penyidik tidak cukup untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat pula oleh BBC International.

Perlu diketahui, gelombang pemberantasan korupsi memang terus digencarkan pemerintah Xi Jinping. Kampanye tersebut telah menyeret banyak pejabat tinggi dari berbagai sektor, termasuk pemerintahan daerah, militer, hingga industri perbankan.

Meski demikian, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kerah putih di China tergolong jarang. Vonis tersebut umumnya dijatuhkan jika nilai korupsi atau suap yang diterima mencapai lebih dari 1 miliar yuan.

Baca: Rumah Wamen Digerebek, Uang Tunai Rp 251 M Ditemukan dalam Dinding

Sebelumnya, mantan ketua perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap senilai 1,8 miliar yuan dalam kurun waktu 10 tahun. Sementara itu, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga dieksekusi pada 2024 karena menerima suap dan menggelapkan dana dengan total lebih dari 3 miliar yuan.

Dalam banyak perkara korupsi lainnya, pengadilan China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan penangguhan yang kemudian diubah menjadi pidana penjara setelah memenuhi syarat tertentu. Meski Yang mengaku bersalah, membantu penyelidikan, dan "menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya", pengadilan menilai tingkat kejahatan yang dilakukan terlalu berat sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya.

Baca: 2 Jet Tempur Tabrakan di Udara Gegara Pilot Selfie, AU Minta Maaf

(tfa/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video : Kejagung Sebut Tersangka Pelaku Utama Korupsi MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Argentina vs Mesir, Scaloni Waspadai Mohamed Salah
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Maba Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Kuliah BINUS University TA 2027/2028, Lengkap Semua Jurusan
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Lindungi Peternak, Barantin Jakarta Luncurkan Sistem Karantina Berbasis Digital
• 42 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
China Jatuhkan Hukuman Mati ke Mantan Pejabat yang Terima Suap Rp5,8 Triliun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Benarkah Jael Pawirodihardjo Bisa Masuk Radar Timnas Indonesia? Ini Profil Striker Muda MVV Maastricht
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.