Grid.ID - Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, kembali mendatangi Polsek Pancoran pada Selasa (7/7/2026) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah ia ajukan.
Dalam kunjungannya, Karina didampingi kuasa hukumnya, Hendro Widodo. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mengajukan permohonan penambahan pasal yang dinilai relevan dengan laporan tersebut.
"Kami datang ke sini, sama Bu Karin, kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana?" ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran pada Selasa (7/7/2026).
"Sementara itu saja sih, sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak Kepolisian," sambungnya.
Hendro menjelaskan, pihaknya meminta penyidik memasukkan Pasal 467 dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke dalam laporan yang sedang diproses.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru memberikan pengertian bahwa dugaan tindak penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.
“Di dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 471, dugaan penganiayaan tidak harus menimbulkan luka fisik. Ketentuan itu tetap dapat diterapkan sesuai dengan unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa di lokasi kejadian. Selain itu, beberapa saksi juga telah disiapkan untuk memberikan keterangan.
“Rekaman CCTV sudah kami serahkan sebelumnya. Hari ini kami juga membawa beberapa saksi untuk mendukung laporan tersebut,” tutur Hendro.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan, Karina Ranau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Artikel Asli




