Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi EPCC Pabrik Gula

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 93 orang. Kemudian, ahli tiga orang dari Ahli dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. 

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi EPCC Pabrik Gula

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode tahun 2016 sampai 2022. 

Kedua tersangka itu adalah, DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Kemudian, TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. 

Baca Juga:
Polri Beberkan Sejumlah Wilayah Blackout Akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Dalam proses penyidikan, kata Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 93 orang. Kemudian, ahli tiga orang dari Ahli dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. 

Baca Juga:
Komnas HAM Terima 3.003 Pengaduan Pelanggaran, Polri Paling Banyak Diadukan

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. 

"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," kata Ahmad. 

Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Polri Akan Periksa Kementerian ESDM 

Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.

"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," kata dia. 

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyatakan negara merugi sebesar Rp645,27 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gertek 2026 Kediri Targetkan 14 Ribu Petani, Percepat Pertanian Modern dan Regenerasi Petani
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Dugaan Manipulasi Fakta hingga Tidur, Ini Alasan 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke KY
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Presiden FIFA tegaskan tidak ada intervensi dalam polemik Balogun
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
PT HD Arjuna Bantah Intimidasi, Tegaskan Lahan Arjuna Hyperbowling Aset Sah Perusahaan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Sambangi KPK, Pimpinan BGN Bahas Kajian Tata Kelola MBG
• 26 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.