Nasib Revisi UU Pemilu Seperti Berlari di Atas Treadmill

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai upaya perbaikan regulasi pemilu di Indonesia seperti berlari di atas alat olahraga treadmill.

Meskipun energi masyarakat yang dikeluarkan sangat besar melalui berbagai diskusi, aturan main pemilu Indonesia seolah tidak beranjak dari tempat semula sejak beberapa periode pemilu terakhir.

"Jadi kita seperti lari di treadmill, berkeringat banyak, tapi kemudian tidak bergerak dari tempat itu juga," kata pria yang akrab disapa Uceng ini dalam acara diskusi, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Sambut PM Modi, Puan Kenang Soekarno Jadi Tamu Kehormatan Hari Republik India Pertama

"Saya harus sampaikan ini di awal karena saya mau bilang bahwa, jangan sampai kita menjadi orang yang lebih bodoh dari keledai. Kita sudah jatuh di lubang yang sama terus berkali-kali," tuturnya.

Ia menilai, salah satu penyebab utamanya adalah matinya oposisi formal di parlemen yang seharusnya menjadi pengimbang keinginan eksekutif.

Fenomena legislative inaction

Senada dengan hal tersebut, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memandang fenomena dejavu ini sebagai bentuk legislative inaction atau sikap diamnya lembaga legislatif.

Baca juga: Di Depan PM Narendra Modi, Puan: Hubungan India dan Indonesia Makin Erat

Ia menyebut DPR, DPD, dan Pemerintah secara sadar telah melepaskan tanggung jawab konstitusional mereka untuk memperbarui hukum pemilu, meskipun terdapat kebutuhan objektif yang sangat mendesak pasca-Pemilu 2019.

"Itulah yang saya sebut dengan legislative inaction. Ketika pembentuk undang-undang dalam hal ini, parlemen, DPR, DPD, melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan hukum, memperbarui hukum, atau memperbaiki hukum," ucap Titi.

Titi menyoroti bahwa alih-alih melakukan revisi secara transparan, pemerintah justru kerap mengambil jalan pintas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang meminimalkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Prabowo dan Modi Sepakati Kontrak Pengadaan Rudal BrahMos

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
DPR Mulai Safari Politik untuk Revisi UU Pemilu

Perkembangan terkini terkait revisi UU Pemilu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan safari politik ke partai-partai non-parlemen untuk menjaring masukan terkait revisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pemberdayaan Ekonomi Syariah Akar Rumput Bawa PNM Raih Penghargaan Bergengsi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Walau sudah Ditemukan, Masih Sisakan Tanda Tanya Sebab Hilangnya Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Gagal Penuhi Target di AJC 2026, PBSI Fokus Benahi Kekurangan Jelang WJC
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Urgensi Penguatan Sistem Desentralisasi menuju Masa Depan Indonesia
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.