Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut, Kementerian Kehutanan menjadi salah satu sektor yang paling cepat menerjemahkan kebijakan pemerintah, terkait nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.
Karenanya, dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), Zulhas pun meminta sektor lain untuk mengikuti langkah cepat Kemenhut dalam implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
- Tangkapan layar.
Dia mengatakan, peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting implementasi kebijakan iklim nasional. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon telah memiliki landasan regulasi dan siap dijalankan.
Zulhas menambahkan, kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon.
Regulasi tersebut menurutnya menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.
“Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujarnya,
Selain itu, Dia juga berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain, dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon.
“Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain,” ujarnya.





