JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung gaji guru pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Menurut Bahtra, langkah ini patut dilakukan, mengingat banyaknya keluhan mengenai keterbatsan fiskal daerah.
Selain guru, politikus Partai Gerindra itu juga mengusulkan agar pembiayaan untuk tenaga kesehatan PPPK juga ditanggung pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Motor Listrik BGN Akan Dihibahkan untuk Guru Honorer, Anggota DPR Setuju
Bahtra menambahkan, pimpinan DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah bertemu perwakilan guru. Pertemuan tersebut membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di Tanah Air.
Selain itu, Bahtra menyampaikan, sejumlah pemerintah daerah meminta penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027. Penambahan TKD diminta untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," kata Bahtra dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan status guru honorer atau non-ASN untuk tahun 2027 masih dibahas dengan kementerian terkait sehubungan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.
"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, 26 Mei 2026.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- komisi ii dpr
- gaji guru pppk
- guru honorer
- kesejahteraan guru
- gaji guru





