Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mobil senilai Rp 2,05 miliar itu terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang membuat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (7/7/2026)
Advertisement
Barang bukti dugaan suap tersebut ditemukan KPK pada 4 Juli 2026. Mobil tersebut sudah dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.
Kejar Semua Aset Kasus Bupati Kuansing
KPK akan menelusuri setiap aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing tersebut.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.




