Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagoes, Polri Tetapkan 2 Tersangka

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik gula Asembagoes, Jawa Timur, di PTPN XI periode 2016—2022.

Dua tersangka tersebut yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015—2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka," ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Dia menjelaskan, DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) serta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak. Bahkan, dalam perencanaan proyek tersebut, TD tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan.

Baca Juga

  • Polisi Geledah Kantor WIKA di Jakarta Terkait Kasus Pabrik Gula PTPN XI
  • Polisi Usut Kasus Pabrik Gula Situbondo

"Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pabrik gula PTPN XI di Asembagoes, Jawa Timur. Proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp645,7 miliar.
 
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pratama Arhan Resmi Gabung ke Persija Jakarta
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Tembus Rp 18.000 per Dolar AS
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah saat Rumah Sudah Dibeli
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pasukan Berkuda Iringi PM India Menuju Istana Kepresidenan untuk Bertemu Prabowo
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Lindungi Peternak, Barantin Jakarta Luncurkan Sistem Karantina Berbasis Digital
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.