OJK Optimistis Pusat Finansial (PFII) Berdampak Positif ke Ekonomi Nasional

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hadirnya PFII diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hadirnya PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Selain itu, dia meyakini bahwa kehadiran PFII ditujukan untuk menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan.

“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional,” kata Kiki, sapaannya, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Kiki menekankan bahwa upaya-upaya yang dilakukan tersebut tetap memerhatikan stabilitas sistem keuangan nasional. Dia menuturkan, saat ini rancangan undang-undang terkait PFII sedang diproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait, mengenai pengawasan dan lainnya.

“Jadi nanti ini masih berlangsung, ini nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik atau kepada media pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Baca Juga

  • Suntikan Dana SAL, OJK Ingatkan Dampak ke Himbara Bakal Berbeda
  • OJK: 3 Unit Usaha Syariah Asuransi Spin Off Lewat Entitas Baru, 9 Alihkan Portofolio
  • Kata OJK Soal Pusat Keuangan Khusus, Bagaimana Financial Center Dapat Mengubah Ekonomi?

Dalam catatan Bisnis, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa landasan utama pengajuan RUU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang (UU) No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan belum lama ini.

Di situ, diatur perihal pusat finansial internasional Indonesia. Aturan turunan terkait penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri yang tenggat waktunya sangat ketat.

“Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” papar Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (23/6/2026).

Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas yang dimungkinkan dengan dasar argumentasi “keadaan tertentu”, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di balik pembentukan RUU PFII.

Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi pada sektor keuangan domestik.

Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya.

“Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” paparnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Tangsel: Tak Boleh Ada Warga Terkendala Akses Layanan Kesehatan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Job Fair Jakarta Selatan Sediakan 3.299 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Hakim Kabulkan Praperadilan, Penangkapan-Penahanan Roy Suryo Tak Sah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Pangan Apresiasi Langkah Cepat Menhut Terbitkan Regulasi Karbon
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Anggy Umbara Gunakan 28 Kamera di Film 402 Rumah Sakit Angker Korea
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.