Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan sistem biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) saat mendaftarkan nomor baru atau SIM card pada telepon seluler.
Kebijakan ini resmi dijalankan sejak tanggal 1 Juli kemarin. Komdigi berharap, karena melewati sistem pengamanan baru, kejahatan digital bisa dicegah.
“Per 1 Juli kemarin, Komdigi sudah menegaskan bahwa implementasi biometrik itu sudah berlaku penuh. Kita mewajibkan kepada seluruh penyelenggara operator seluler untuk mengimplementasikan biometrik face recognition dalam proses registrasi nomor seluler bagi pelanggan baru,” ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardana, dalam acara Diskusi Redaksi di Amanaia Satrio pada Selasa (7/7).
Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar Ramadhan mengatakan, penerapan biometrik diharapkan menjaga pengguna dari kejahatan digital yang makin marak terjadi.
“Karena kita melihat bahwa data atau laporan atau kejahatan siber itu banyak melalui digital sekarang ya,” katanya.
Penggunaan biometrik ini juga jadi solusi efektif demi mencegah penyalahgunaan identitas oleh oknum ketika melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita melihat bahwa hari ini agen-agen oknum-oknum itu banyak yang dulu waktu NIK-NOK mereka pinjam identitas orang, jual di counter, jadilah HP bermerek gitu loh,” ujar Reno.
Terintegrasi dengan DukcapilSistem biometrik ini mewajibkan pengguna, atau pemilik nomor baru untuk datang ke gerai penjualan SIM card. Lalu, setelah registrasi selesai, data akan langsung diintegrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Dengan adanya liveness ini sebenarnya mereka diwajibkan untuk langsung ke gerai. Untuk memproteksikan si identitas mereka. Nah liveness ini juga langsung dikirim ke dukcapil di mana memang sangat terjaga lah,” imbuh Reno.
Dany menambahkan, kewajiban penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pengguna yang akan registrasi menggunakan nomor baru. Sementara untuk pengguna dengan nomor lama tidak diwajibkan dan bersifat voluntary.
“Kalau nomor lama belum diwajibkan, sifatnya hanya voluntary. Nanti kita evaluasi teruslah,” katanya.





