Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI pada periode 2016-2022. Dugaan praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Advertisement
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, proyek tersebut pada awalnya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, memperbaiki kualitas produksi agar memenuhi standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar dengan alokasi sebenarnya untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp 250 miliar," ungkap Yusuf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Namun, dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga terdapat skenario yang disusun untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 645,27 miliar.
Menurut Yusuf, kerugian itu terjadi karena realisasi kinerja proyek tidak sesuai dengan target yang disepakati, meski pembayaran proyek telah mencapai 99,3 persen.




