Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri melalui Satuan Tugas (Satgas) PHK. Langkag antisipasi ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran perlambatan aktivitas manufaktur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih mengedepankan mekanisme deteksi dini (early warning) untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang berpotensi mengalami PHK, alih-alih langsung menyimpulkan besaran gelombang PHK yang akan terjadi.
"Jangan terlalu jauh dulu. Artinya kan sudah ada Satgas PHK. Di situlah bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi celah PHK," kata Yassierli saat ditanya Bisnis, usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Satgas PHK juga bertugas membahas setiap laporan atau isu terkait PHK secara bertahap. Proses tersebut dimulai dari verifikasi informasi, mendorong penyelesaian secara bipartit antara perusahaan dan pekerja, hingga mediasi apabila diperlukan.
Yassierli menegaskan bahwa proses PHK tidak berlangsung secara instan sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan intervensi sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.
"Di beberapa kasus, jadi mohon dicatat upaya dari Satgas PHK, ya. Bagaimana kemudian ketika ada isu, contoh kemarin kan terkait dengan kelangkaan gas, mahalnya gas, kan itu Satgas PHK langsung turun tangan,“ ujarnya.
Baca Juga
- Dasco: Sekitar 200 Pegawai TikTok-Tokopedia Pilih Kompensasi, Bukan PHK
- Kemnaker Catat Angka PHK Capai 43.000 Orang per Juni 2026
- Mensesneg Jadi Ketua Satgas PHK, Apa Tugasnya?
Kendati demikian, dia belum bersedia memerinci proyeksi jumlah maupun sektor industri yang berpotensi mengalami PHK dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, data tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Satgas PHK.
"Nanti sudah ada di Satgas PHK itu datanya, minggu lalu sudah langsung eksekusi. Nanti kita tunggu aja agenda selanjutnya dan itu kan ketuanya Mensesneg,” sebut Yassierli.
Di sisi lain, Kemnaker juga menyiapkan langkah mitigasi melalui penguatan kualitas sumber daya manusia. Menurut Menaker, berbagai program seperti pemagangan, pelatihan vokasi, dan sertifikasi kompetensi akan dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di tengah dinamika industri.
"Kan kita punya program magang, kita punya program vokasi, kita kemudian ada sertifikasi. Program-program ini sebenarnya kita bisa lebih optimalkan, dalam artian untuk menyiapkan kompetensi SDM kita," katanya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai kisaran 43.000 orang hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan angka sementara karena pendataan terus dilakukan oleh Barenbang. Dia mengatakan, data PHK yang dihimpun Kemnaker juga dapat diakses publik melalui portal Satu Data Ketenagakerjaan yang diperbarui setiap bulannya.
“Kalau nggak salah [PHK] 43.000-an kemarin ya, sampai bulan Juni. Artinya kan kami selalu update, nanti dilihat saja itu,” kata Anwar di Kantor Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin, pekan lalu.





