Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang pria berinisial JND sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
JND diketahui merupakan Direktur PT Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, JND diduga bersama sejumlah tersangka lain merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 hingga 2024.
"Peranan tersangka saudara JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah) secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Dapot dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Dapot mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.




